Digital Rights Management - Pengenalan

Digital Rights Management - Pengenalan

DRM (Digital Rights Management)

Munculnya teknologi media digital dan teknologi konversi dari objek analog ke digital membuat individu dan organisasi pemilik hak cipta semakin khawatir, terutama pada industri musik dan film. Media analog pada umumnya akan kehilangan kualitas pada setiap generasi penyalinan, namun sebaliknya, file dalam media digital dapat diduplikasi dalam jumlah tak terbatas tanpa mengurangi kualitas sedikitpun.

Berkembangnya personal komputer (PC) sebagai peralatan rumah tangga memudahkan konsumen untuk mengkonversi media asli (yang memiliki hak cipta maupun tidak) berbentuk fisik, analog, ataupun bentuk siaran, menjadi bentuk digital yang universal (yang disebut Ripping) agar mudah dibawa atau dilihat. Kombinasi Internet dan alat file-sharing yang populer, lebih memudahkan distribusi hasil salinan dari media digital yang memiliki hak cipta (disebut juga pembajakan digital).

Digital Rights Management (DRM) adalah berbagai teknologi kontrol terhadap akses sebuah objek digital yang digunakan oleh produsen, penerbit, maupun pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan perangkat atau informasi digital. Teknologi ini menggambarkan sebuah usaha yang mencegah distribusi dan penggunaan konten, media, atau perangkat secara ilegal. Teknologi DRM telah banyak diadopsi oleh dunia industri hiburan, sebagian besar merupakan toko musik online, maupun penerbit e-book (Cengage Learning, 2009).

Penggunaan DRM tidak serta merta diterima secara universal. Pendukung DRM berpendapat bahwa perlu suatu cara agar kekayaan intelektual tidak dapat disalin dengan bebas, seperti kunci fisik yang diperlukan agar barang pribadi tidak mudah dicuri, sehingga hal tersebut membantu pemegang hak cipta mempertahankan kontrol artistik (ArtistScope 1998), dan menjaga agar pemegang hak cipta dapat terus menerima pendapatan dari penjualan karyanya (Levy, 2003).

Mereka yang menentang DRM berpendapat bahwa tidak ada bukti dimana DRM membantu mencegah pelanggaran hak cipta, terlebih lagi DRM hanya merepotkan pelanggan yang sah, dan bahwa DRM membantu perusahaan besar untuk melumpuhkan inovasi dan persaingan (EFF. 2012). Selain itu, ada kemungkinan objek berhak cipta tersebut tidak dapat diakses secara permanen jika skema DRM berubah atau jika layanan DRM tersebut dihentikan (Suehle, 2011). DRM juga dapat membatasi para pengguna untuk menggunakan hak hukum mereka sesuai undang-undang hak cipta, seperti membackup salinan CD atau DVD (daripada harus membeli salinan lain, jikalau masih dapat dibeli), meminjamkan materi melalui perpustakaan, mengakses karya-karya di Domain publik, ataupun menggunakan materi berhak cipta untuk bahan penelitian dan pendidikan sesuai doktrin “Fair Use” atau pemakaian wajar yang mana dapat menggunakan material berhak cipta secara terbatas tanpa harus mendapat ijin dari pemegang hak cipta (CBC News, 2009). Beberapa institusi dan organisasi juga menganggap bahwa penggunaan sistem DRM adalah sebuah praktik anti persaingan.

_____________________________
Referensi:
  • ArtistScope, 1998. Images and the Internet. http://www.artistscope.com/protection.asp
  • Cengage Learning. 2009. Computer Forensics: Investigating Network Intrusions and Cybercrime. pp. 9–26. ISBN 1435483529. New York: EC Council Press.
  • EFF. 2012. DRM. https://www.eff.org/issues/drm.
  • Levy, Christopher, 2003. Making Money with Streaming Media. http://www.streamingmedia.com/r/printerfriendly.asp?id=8306. Archived from the original on 2006-05-14. Retrieved 2006-08-28. (https://web.archive.org/web/20060514024614/http://www.streamingmedia.com/r/printerfriendly.asp?id=8306)
  • Suehle, Ruth. 2011. The DRM graveyard: A brief history of digital rights management in music. Online. https://opensource.com/life/11/11/drm-graveyard-brief-history-digital-rights-management-music.
  • CBC News. 2009. The pros, cons, and future of DRM. Online. http://www.cbc.ca/news/technology/the-pros-cons-and-future-of-drm-1.785237

Komentar