Apa Arti ODR, ODP, dan PDP?

Apa Arti ODR, ODP, dan PDP?


Setelah virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia, banyak istilah yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam membagi kategori orang yang berpotensi terjangkit virus Covid-19. Kategori-kategori tersebut terdiri dari 3 istilah, yaitu ODR, ODP, dan PDP. Namun sudahkan Anda tahu apa arti dan bagaimana perbedaan dari ketiga istilah tersebut? Jika belum, begini penjelasannya:


Baca Juga: Mau Menyalurkan Bantuan Covid-19 untuk Indonesia? Kamu Bisa Donasi Disini

1. ODR
Orang Dalam Resiko (ODR) adalah orang yang sehat namun telah berkunjung ke daerah yang terjangkit Covid-19 atau telah berkunjung ke rumah sakit atau faskes terkonfirmasi Covid-19.
Bagi Anda yang termasuk ODR, maka segera lakukan hal-hal berikut:
- Karantina mandiri di dalam rumah selama 14 hari sejak kedatangan dari daerah terjangkit Covid-19.
- Lapor ke Petugas Kesehatan yang ditunjuk.

2. ODP
Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang sakit (panas/batuk/pilek/sakit tenggorokan) dan sebelumnya pernah pergi ke daerah yang terjangkit Covid-19.
Bagi Anda yang termasuk ODP, maka segera lakukan hal-hal berikut:
- Periksakan diri ke, Petugas Kesehatan, Tim Medis, atau Faskes terdekat yang ditunjuk untuk penanganan Covid-19.
- Karantina mandiri di dalam rumah selama 14 hari sejak kedatangan dari daerah terjangkit Covid-19.

3. PDP
Pasien Dalam Pengawaan (PDP) adalah orang dengan kondisi tubuh: Batuk, demam tinggi, dan sesak nafas (Gambaran Radiologis Pneumonia). Serta pernah melakukan perjalanan ke luar negeri (ke negara terdampak Covid-19) atau daerah terdampak Covid-19.
Bagi Anda yang termasuk ODP, maka segera lakukan hal-hal berikut:
- Periksakan diri ke, Petugas Kesehatan, Tim Medis, atau Faskes terdekat yang ditunjuk untuk penanganan Covid-19.
- Lakukan perawatan di rumah sakit sesuai anjuran Tim Medis.

Informasi tersebut didapat dari Pemerintah Daerah Puskesmas Junrejo Kota Batu dengan perubahan.

Jika Anda tinggal di daerah Kota Batu, bisa menghubungi Call Center Sambungan Cepat 24 Jam pada nomor berikut:
(0341) 513437
atau
085331740353


Baca Juga: Protokol Pencegahan Covid-19 Setelah Sampai Di Rumah dari Bepergian

Komentar